AGAR WARISAN TIDAK MENIMBULKAN PERSELISIHAN
| Penerbit | : | MaPI (Majalah PI) |
| Penulis | : | MAPI Edisi XI Th XII November 2011 |
| ISBN / EAN | : | 1411-8947 |
| Size | : | 24 x 15 x 0.5 (cm)
|
Harta tetaplah harta yang senantiasa berkilau menyilaukan dan kerap diperjuangkan atau diperebutkan oleh manusia, bahkan ketika ia hadir dalam bentuk warisan. Ya, ketika seharusnya almarhum didoakan agar arwahnya tenang di alam kubur sana, tak jarang beberapa ahli waris malah memperebutkan warisan. Terlebih jika almarhum meninggalkan warisan dalam jumlah yang tidak sedikit. Keserakahan dan tidak fahamnya aturan pembagian warisan merupakan kombinasi klop yang dapat memercikkan api persengketaan.
Gara-gara berebut warisan, seorang ibu (tiri) mengusir anak (tiri)nya demi menguasai secara penuh warisan yang ditinggalkan suaminya. Gara-gara berebut warisan, dua orang kakak beradik tidak pernah bertegur sapa lagi setelah sebelumnya mereka saling gugat harta peninggalan orangtua di pengadilan. Gara-gara warisan pula, istri pertama dan kedua saling gugat sebidang tanah yang ditinggalkan mendiang suami mereka. Bahkan, seorang paman tidak segan membunuh ponakannya sendiri gara-gara birahi ingin menguasai warisan saudaranya.
Terdengar klasik memang tapi begitulah berita di sejumlah media masa mengenai konflik keluarga memperebutkan harta warisan. Mungkin Anda bersyukur karena kejadian tersebut tidak menimpa keluarga Anda. Kami turut senang mendengarnya. Namun, hal tersebut bukan berarti Anda tidak harus mengantisipasi kejadian serupa. Ya, siapa yang bisa menjamin kerukunan keluarga Anda tidak akan terusik bila satu saat, satu di antara anggota keluarga gelap mata karena harta (warisan)?
Tulis review
Nama Anda:Review Anda: Catatan: HTML tidak diterjemahkan!
Rating: Jelek Bagus
Masukkan kode dalam kotak berikut:










